Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan penerima Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Rekomendasi yang telah diterbitkan.
Koreksi Anda