Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
Rekomendasi Teknis Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 minimal memuat informasi:
a. jenis Rekomendasi;
b. nama dan alamat perusahaan penerima rekomendasi;
c. nama penanggung jawab perusahaan (setingkat direksi);
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. jenis dan nomor HS Code semen yang akan diimpor;
e. jumlah semen yang akan diimpor;
f. masa berlaku rekomendasi;
Koreksi Anda
