Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
Dalam penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 8 Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangan kepada Direktur Pembina Industri.
Koreksi Anda
