Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 8 Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangan kepada Direktur Pembina Industri.
Koreksi Anda