Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
(1) Jika dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) diterima Direktur Jenderal Pembina Industri dan ditemukan kekurangan kelangkapan persyaratan, Direktur Jenderal Pembina Industri melalui Direktur Pembina Industri meminta pemohon untuk melangkapi kekurangan dimaksud.
(2) Permohonan Rekomendasi Teknis Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11ayat (1) dan Pasal 12 www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (1) ditolak jika dalam pemenuhan persyaratan ditemukan informasi yang tidak benar.
(3) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan lembaga terkait dalam membuktikan kebenaran atas keseluruhan kelengkapan yang dipersyaratan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
(4) Dalam membuktikan kebenaran pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 yang bersifat teknis Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melakukan peninjauan lapangan.
(5) Rekomendasi Teknis Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja jika persyaratan telah dilengkapi secara lengkap dan benar.
(6) Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
