Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Teknis Semen untuk mendapatkan persetujuan impor Semen diberikan berdasarkan permononan perusahaan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan menggunakan Formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. Angka Pengenal Importir Terbatas Semen (API-T Semen); b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Tanda Daftar Perusahaan; d. Rencana jumlah impor semen (minimal memuat informasi tentang Jenis, No Pos tarif dan jumlah); e. Jenis Semen yang akan diimpor; f. copy SPPT-SNI Semen yang akan diimpor yang telah dilegalisir instansi penerbit; g. daftar fasilitas distribusi dan logistik yang dimiliki; dan h. Rekomendasi Teknis Semen untuk persetujuan impor Semen sebelumnya bagi pemohon pembaharuan Rekomendasi.
Koreksi Anda