Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Teknis Semen untuk mendapatkan Penetapan sebagai PI Semen diberikan berdasarkan permohonan perusahaan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan menggunakan Formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
a. Angka Pengenal Importir Produsen Semen (API-P Semen);
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c. Copy SPPT-SNI Semen yang akan diimpor yang telah dilegalisir instansi penerbit;
d. Rekomendasi Teknis Semen untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP-Semen;
e. bukti kegiatan pengembagan dan perluasan produksi dalam 1 (satu) tahun terakhir yang ditanda tangani oleh pejabat setingkat Direksi;
f. rencana investasi dan pengembangan produksi dalam 3 (tiga) tahun ke depan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. realisasi produksi selama 1 (satu) tahun bagi yang telah berproduksi komersial atau realisasi produksi trial selama 3 (tiga) bulan bagi yang belum berproduksi komersial;
h. daftar fasilitas distribusi dan logistik yang dimiliki;
i. Rencana impor dalam 1 (satu) tahun (minimal memuat informasi tentang Jenis, No Pos tarif dan jumlah); dan
j. Rekomendasi Teknis Semen untuk Penetapan sebagai PI Semen sebelumnya bagi pemohon pembaharuan Rekomendasi;
Koreksi Anda
