Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Teknis Semen untuk mendapatkan Pengakuan sebagai IP Semen diberikan berdasarkan permononan perusahaan. (2) Perusahaan pemohon Rekomendasi Teknis Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produsen Semen yang memiliki: a. unit produksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. unit produksi penggilingan semen (Grinding plant) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Produsen Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam proses produksi minimal melakukan kegiatan: a. penambangan bahan baku; b. pengilingan bahan baku; c. pembakaran bahan baku; d. pengilingan semen; dan e. Proses pengantongan; (4) Produsen Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam proses produksi minimal melakukan kegiatan: a. pengilingan semen; dan b. Proses pengantongan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan menggunakan Formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. Izin Usaha Industri Semen atau pernyataan dari instansi penerbit Izin Usaha Industri bahwa penerbitan Izin sedang dalam proses (bagi pemohon yang Izin Usaha Industrinya belum terbit); b. Tanda Daftar Perusahaan; c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); d. Daftar alat produksi yang dimiliki; e. Kapasitas Produksi terpasang; f. Realisasi Produksi selama 1 (satu) tahun atau realisasi trial bagi yang belum berproduksi komersial minimal 3 (tiga) bulan; g. Rencana produksi, distribusi dan impor selama 1 (satu) tahun; h. Fasilitas distribusi dan logistik yang dimiliki; i. Rencana Impor Semen Clinker selama 1 (satu) tahuh yang minimal memuat informasi tentang Jenis, No Pos tarif dan jumlah (bagi Produsen yang akan menimpor Semen Clinker);dan j. Rekomendasi Teknis Importir Produsen Semen (IP-Semen) yang telah diterbitkan sebelumnya bagi pemohon pembaharuan Rekomendasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda