Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
(1) Semen Clinker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diimpor oleh Importir produsen semen.
(2) Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat diimpor oleh:
a. Importir Terbatas Semen (IT-Semen); dan
b. Produsen Semen yang menjadi Produsen Importir Semen (PI- Semen).
(3) IT Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan impor semen harus melalui Persetujuan Impor dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
