Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semen Clinker sebagai bahan baku Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diperoleh dari: a. hasil produksi dalam negeri; dan b. impor.
Koreksi Anda