Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
Semen Clinker sebagai bahan baku Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diperoleh dari:
a. hasil produksi dalam negeri; dan
b. impor.
Koreksi Anda
