Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang akan diedarkan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Semen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/2/2012.
Koreksi Anda