Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
Jenis Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang akan diedarkan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Semen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/2/2012.
Koreksi Anda
