Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Semen yang dihasilkan dari Unit produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi dan memiliki nomor Pos tarif (HS Code) sebagai berikut: No Jenis Semen Nomor Pos Tarif (HS Code) 1. Semen Portland Putih: a. Semen Putih diberi warna secara arifisial maupun tidak. 2523.21.00.00 b. Semen diwarnai 2523.29.10.00 c. Lain - lain 2523.29.90.00 2. Semen alumina 2523.30.00.00 3. Semen hidrolik lainnya 2523.90.00.00 www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda