Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
(1) Unit produksi penggilingan Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b menggunakan Semen Clinker sebagai bahan baku untuk memproduksi Semen.
(2) Semen Clinker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Nomor Pos Tarif (HS Code) sebagai berikut:
No Jenis Semen Clinker Nomor Pos Tarif (HS Code)
1. Digunakan dalam pembuatan Semen putih
2523.10.10.00
2. Lain-lain
2523.10.90.00
Koreksi Anda
