Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit produksi penggilingan Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b menggunakan Semen Clinker sebagai bahan baku untuk memproduksi Semen. (2) Semen Clinker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Nomor Pos Tarif (HS Code) sebagai berikut: No Jenis Semen Clinker Nomor Pos Tarif (HS Code) 1. Digunakan dalam pembuatan Semen putih 2523.10.10.00 2. Lain-lain 2523.10.90.00
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id