Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PEWARNAAN PUPUK BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didistribusikan sampai ke kelompok tani dan/atau petani sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Pasal.id