Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PEWARNAAN PUPUK BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang diproduksi dan/atau diimpor oleh produsen dalam negeri dan/atau yang diimpor oleh produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, untuk keperluan pupuk bersubsidi sektor pertanian.
(2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pupuk Urea dan/atau Pupuk ZA.
(3) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberi pewarnaan dengan spectrum warna sebagai berikut:
Jenis Pupuk Bersubsidi Pos tarif / HS Warna Spektrum Urea
3102.10.00.00 Merah Muda ∆Ε*ab=22±3 Amonium Sulfat (ZA)
3102.21.00.00 Oranye ∆E*ab=20±3
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pewarnaan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) yang diberlakukan secara wajib.
Koreksi Anda
