Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PEWARNAAN PUPUK BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang diproduksi dan/atau diimpor oleh produsen dalam negeri dan/atau yang diimpor oleh produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, untuk keperluan pupuk bersubsidi sektor pertanian. (2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pupuk Urea dan/atau Pupuk ZA. (3) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberi pewarnaan dengan spectrum warna sebagai berikut: Jenis Pupuk Bersubsidi Pos tarif / HS Warna Spektrum Urea 3102.10.00.00 Merah Muda ∆Ε*ab=22±3 Amonium Sulfat (ZA) 3102.21.00.00 Oranye ∆E*ab=20±3 www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pewarnaan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) yang diberlakukan secara wajib.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Pasal.id