Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan yang terkait dengan Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Secara Wajib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda
