Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan yang terkait dengan Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Secara Wajib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda