Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Peraturan Pelaksana yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Secara Wajib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M- IND/PER/3/2010 yang terkait dengan Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
