Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPPT SNI Pupuk Urea yang diterbitkan sesuai SNI 02-2801-1998 dinyatakan masih berlaku maksimal sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini. (2) SPPT SNI Pupuk Amonium Sulfat (ZA), Pupuk Tripel Super Fosfat, Pupuk Super Fosfat Tunggal (SP-36), Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian, Pupuk Kalium Klorida (KCl) yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id