Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) SPPT SNI Pupuk Urea yang diterbitkan sesuai SNI 02-2801-1998 dinyatakan masih berlaku maksimal sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(2) SPPT SNI Pupuk Amonium Sulfat (ZA), Pupuk Tripel Super Fosfat, Pupuk Super Fosfat Tunggal (SP-36), Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian, Pupuk Kalium Klorida (KCl) yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI yang bersangkutan.
Koreksi Anda
