Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam menerbitkan SPPT SNI Pupuk wajib mencantumkan minimal: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. merek; d. nama penanggung jawab; e. nama dan alamat importir; f. nomor dan judul SNI; dan g. jenis produk.
Koreksi Anda