Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang ditunjuk Menteri dengan ketentuan telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sesuai dengan SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melalui pelaksanaan:
a. Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302-2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Sistem 5 (lima) yang terdiri dari :
1. Pengujian kesesuaian mutu Pupuk Anorganik Tunggal sesuai SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
2. Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainya yang diakui; atau
b. Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302-2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Sistem 1 (satu) b melalui pengujian kesesuaian mutu Pupuk Anorganik Tunggal sesuai SNI yang berasal dari:
1. dalam negeri pada setiap lot produksi per 6 (enam) bulan;
atau
2. impor pada setiap lot produksi di tiap kali pengapalan dengan ketentuan:
a) harus dilampiri dengan dokumen Sertifikat Hasil Uji / Certificate of Analysis (CoA) yang sekurang-kurangnya mencantumkan:
1) nama dan alamat perusahaan;
2) nama laboratorium penguji;
3) tanggal pengujian;
4) metode pengujian;
5) hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI yang dilakukan oleh laboratorium penguji yang telah memiliki MoU dengan LSPro di INDONESIA; dan
6) Berita Acara Pengambilan Contoh;atau b) yang tidak dilampiri dengan dokumen Certificate of Analysis (CoA) harus dilakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) oleh laboratorium penguji yang ditunjuk LSPro.
(2) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 berdasarkan:
a. Surat pernyataan diri atas penerapan sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO 9001:2008; atau
b. Sertifikat penerapan sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(3) Pembuktian penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Komite Akreditasi Nasional.
Koreksi Anda
