Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai cukup disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, yang membuktikan bahwa produk yang diimpor: a. merupakan bahan kimia yang digunakan sebagai bahan baku dan atau bahan penolong dalam proses produksi industri; b. Pupuk Anorganik Tunggal yang digunakan sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI; atau c. Pupuk Anorganik Tunggal yang penggunaannya diluar sektor pertanian. (2) Dalam membuktikan kebenaran atas keseluruhan dokumen persyaratan untuk memperoleh Pertimbangan Teknis, Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan para lembaga terkait.
Koreksi Anda