Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku pada:
a. Bahan kimia impor yang memiliki kelompok Pos Tarif sama dengan jenis Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila dipergunakan sebagai bahan baku dan atau bahan penolong dalam proses produksi industri;
b. Pupuk Anorganik Tunggal yang digunakan sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
c. Pupuk Anorganik Tunggal yang penggunaannya diluar sektor pertanian.
(2) Impor Pupuk Anorganik Tunggal dan bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan;
b. kegunaan;
c. kapasitas dan rencana produksi;
d. volume impor; dan
e. spesifikasi produk.
Koreksi Anda
