Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT SNI Pupuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan Jenis Pupuk Anorganik Tunggal No. SNI Pos tarif / HS 1. Pupuk Urea SNI 2801:2010 HS 3102.10.00.00 2. Pupuk Amonium Sulfat (ZA) SNI 02-1760-2005 HS 3102.21.00.00 3. Pupuk Tripel Super Fosfat SNI 02-0086-2005 EX HS 3103.10.90.00 4. Pupuk Super Fosfat Tunggal (SP-36) SNI 02-3769-2005 Ex HS 3103.10.90.00 5. Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian SNI 02-3776-2005 HS 3103.90.90.00 6. Pupuk Kalium Klorida (KCl) SNI 02-2805-2005 HS 3104.20.00.00 b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang. (2) Untuk pupuk dalam bentuk curah, pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diganti dengan melampirkan dokumen SPPT SNI.
Koreksi Anda