Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib terhadap jenis produk dengan Nomor SNI dan Nomor HS sebagai berikut
(2) Pemberlakuan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pupuk Anorganik Tunggal dalam kemasan dan atau curah.
(3) Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan pada sektor pertanian yang melingkupi:
a. Tanaman pangan;
b. Hortikultura;
c. Perkebunan;
d. Perikanan; dan
e. Peternakan.
Koreksi Anda
