Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pupuk Anorganik Tunggal adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik, dan atau biologis merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk yang hanya mengandung satu unsur hara makro. 2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pupuk Anorganik Tunggal sesuai persyaratan SNI. 3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/ metode uji SNI. 5. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 6. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro. 7. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan produk di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 9. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 10. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 11. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 12. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 13. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Koreksi Anda