Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku,
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/5/2009 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M-IND/PER/ 10/2009; dan
2. Peraturan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Nomor 372/SJ-IND/PER/6/2006 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Penilaian Sendiri Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
