Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN dan BMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan dalam rangka
peningkatan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M- IND/PER/02/2011 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Koreksi Anda
