Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Barang/Jasa yang dengan sengaja menyediakan Barang/Jasa dengan nilai TKDN realisasi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan nilai TKDN Penawaran dikenakan sanksi finansial.
(2) Sanksi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perbedaan antara nilai TKDN Penawaran dengan nilai TKDN realisasi pelaksanaan dikalikan dengan Harga Penawaran, dengan perbedaan nilai TKDN maksimal sebesar 15% (lima belas persen).
(3) Contoh perhitungan besarnya sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran XII Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
