Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan HEA digambarkan sebagai berikut:
HEA = ( 1 ) X HP 1 + KP Untuk HEA Barang:
HEA Barang = ( 1 ) X HPBarang (1 + KPBarang Untuk HEA Jasa:
HEA Jasa = ( 1 ) X HPJasa (1 + KPJasa Untuk HEA Gabungan Barang dan Jasa:
HEA Gabungan Barang dan Jasa = HEA Barang + HEA Jasa Untuk HEA Pekerjaan Konstruksi:
HEA Konstraktor Nasional = HEA Gabungan Barang dan Jasa – {Pref x HP Kontraktror Asing Terendah }
Keterangan:
HEA = Harga Evaluasi Akhir KPBarang = Koefisien Preferensi Barang, yang diperoleh dari TKDN Barang (%) dikali Preferensi tertinggi Barang (%).
HPBarang = Harga Penawaran Barang
KPJasa = Koefisien Preferensi Jasa, yang diperoleh dari TKDN Jasa (%) dikali Preferensi tertinggi Jasa (%).
HPJasa = Harga Penawaran Jasa Pref = Preferensi bagi Perusahaan Kontraktor Nasional terhadap Perusahaan Kontraktor Asing
(2) Contoh Perhitungan HEA tercantum pada Lampiran XI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
