Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan HEA digambarkan sebagai berikut: HEA = ( 1 ) X HP 1 + KP Untuk HEA Barang: HEA Barang = ( 1 ) X HPBarang (1 + KPBarang Untuk HEA Jasa: HEA Jasa = ( 1 ) X HPJasa (1 + KPJasa Untuk HEA Gabungan Barang dan Jasa: HEA Gabungan Barang dan Jasa = HEA Barang + HEA Jasa Untuk HEA Pekerjaan Konstruksi: HEA Konstraktor Nasional = HEA Gabungan Barang dan Jasa – {Pref x HP Kontraktror Asing Terendah } Keterangan: HEA = Harga Evaluasi Akhir KPBarang = Koefisien Preferensi Barang, yang diperoleh dari TKDN Barang (%) dikali Preferensi tertinggi Barang (%). HPBarang = Harga Penawaran Barang KPJasa = Koefisien Preferensi Jasa, yang diperoleh dari TKDN Jasa (%) dikali Preferensi tertinggi Jasa (%). HPJasa = Harga Penawaran Jasa Pref = Preferensi bagi Perusahaan Kontraktor Nasional terhadap Perusahaan Kontraktor Asing (2) Contoh Perhitungan HEA tercantum pada Lampiran XI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Pasal.id