Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan faktor penentu sebagai berikut:
a. pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan;
b. kepemilikan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan;
c. pemberdayaan lingkungan (community development); dan
d. ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual.
(2) BMP dihitung berdasarkan akumulasi bobot faktor penentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan bobot maksimum, dengan total nilai paling tinggi 15% (lima belas persen).
(3) Besaran bobot masing-masing faktor penentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara penghitungan BMP tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
