Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan faktor penentu sebagai berikut: a. pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan; b. kepemilikan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan; c. pemberdayaan lingkungan (community development); dan d. ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual. (2) BMP dihitung berdasarkan akumulasi bobot faktor penentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan bobot maksimum, dengan total nilai paling tinggi 15% (lima belas persen). (3) Besaran bobot masing-masing faktor penentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini. (4) Tata cara penghitungan BMP tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda