Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan TKDN gabungan barang dan jasa dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinilai nihil.
(3) Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara penghitungan TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
