Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKDN gabungan barang dan jasa merupakan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa. (2) Keseluruhan harga barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan gabungan barang dan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site). (3) TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan gabungan barang dan jasa. (4) Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya produksi pada penghitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan biaya jasa pada penghitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (6) Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dengan ketentuan sebagaimana digunakan dalam Pasal 2 ayat (6). (5) TKDN gabungan barang dan jasa digunakan antara lain dalam penghitungan TKDN untuk Pekerjaan Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Koreksi Anda