Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan TKDN jasa dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinilai nihil.
(3) Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara penghitungan TKDN jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
