Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) TKDN jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dihitung pada setiap kegiatan penyediaan jasa.
(2) Perhitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelusuri sampai dengan jasa tingkat dua yang dihasilkan oleh penyedia jasa dalam negeri.
(3) Apabila dalam penelusuran terhadap jasa tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat komponen yang berasal dari jasa tingkat tiga yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dalam negeri, TKDN komponen dari jasa tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
