Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) TKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan.
(2) Harga jasa keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).
(3) Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. biaya tenaga kerja;
b. biaya alat kerja/fasilitas kerja; dan
c. biaya jasa umum;
tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.
(4) Penentuan komponen dalam negeri jasa berdasarkan kriteria:
a. untuk bahan (material) langsung yang digunakan untuk membantu proses pengerjaan jasa berdasarkan negara asal barang (country of origin);
b. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
c. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.
(5) Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menggunakan ketentuan sebagaimana digunakan dalam Pasal 2 ayat (6).
Koreksi Anda
