Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan TKDN barang dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinilai nihil.
(3) Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara penghitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(5) Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(6) Tata cara penghitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
