Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penelitian dan pengembangan untuk industri yang melakukan penelitian dan pengembangan di dalam negeri dapat diperhitungkan dalam penilaian TKDN barang, dengan ketentuan sebagai berikut: a. biaya penelitian dan pengembangan dimasukkan dalam perhitungan biaya produksi yang didistribusikan ke setiap produk dimaksud; b. produk hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri dibuktikan dengan: 1) Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk yang bersangkutan; dan atau 2) bukti biaya pengeluaran untuk pelaksanaan tahapan- tahapan penelitian dan pengembangan yang terdiri dari definisi produk/teknologi, perancangan, purwarupa (prototype), integrasi dan uji sistem, serta persiapan pelaksanaan produksi di dalam negeri; dan c. biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri diperhitungkan dalam penilaian TKDN untuk kurun waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) atau bukti sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2). (2) Biaya penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. biaya untuk bahan (material) langsung; b. biaya tenaga kerja langsung; dan c. biaya tidak langsung.
Koreksi Anda