Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Biaya penelitian dan pengembangan untuk industri yang melakukan penelitian dan pengembangan di dalam negeri dapat diperhitungkan dalam penilaian TKDN barang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. biaya penelitian dan pengembangan dimasukkan dalam perhitungan biaya produksi yang didistribusikan ke setiap produk dimaksud;
b. produk hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri dibuktikan dengan:
1) Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk yang bersangkutan; dan atau 2) bukti biaya pengeluaran untuk pelaksanaan tahapan- tahapan penelitian dan pengembangan yang terdiri dari definisi produk/teknologi, perancangan, purwarupa (prototype), integrasi dan uji sistem, serta persiapan pelaksanaan produksi di dalam negeri; dan
c. biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri diperhitungkan dalam penilaian TKDN untuk kurun waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) atau bukti sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2).
(2) Biaya penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya untuk bahan (material) langsung;
b. biaya tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung.
Koreksi Anda
