Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditelusuri sampai dengan barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
(2) TKDN barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan 100% (seratus persen), apabila:
a. barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri;
b. biaya barang tingkat dua di bawah 3% (tiga persen) dari biaya produksi barang tingkat satu; dan
c. akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada huruf b maksimal 10% (sepuluh persen) dari total biaya barang tingkat satu.
(3) Apabila dalam penelusuran terhadap barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat barang/ komponen yang berasal dari barang tingkat tiga yang dibuat di dalam negeri, TKDN barang/komponen dari barang tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
