Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap setiap jenis barang.
(2) Jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang diproduksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku (material) yang sama.
Koreksi Anda
