Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. (2) Harga barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang. (3) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. biaya untuk bahan (material) langsung; b. biaya tenaga kerja langsung; dan c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead); tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran. (4) Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria: a. untuk bahan (material) langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin); b. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan c. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan. (5) Biaya bahan (material) langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sampai di lokasi pengerjaan (pabrik/workshop) untuk produk barang yang bersangkutan. (6) Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dengan ketentuan: a. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 100% (seratus persen) komponen dalam negeri; b. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri; c. alat kerja yang diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negeri 75% (tujuh puluh lima persen), ditambah dengan 25% (dua puluh lima persen) proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri; d. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri; e. alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri negeri, dinilai 0% (nol persen) komponen dalam negeri; dan f. alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negerinya secara proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri.
Koreksi Anda