Koreksi Pasal 6A
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 147/M-IND/PER/10/2009 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN, IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI, DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEPADA KEPALA BKPM
Teks Saat Ini
Menteri dapat menarik kembali sebagian dan atau keseluruhan kewenangan sebagaimana dimaksud dan Pasal 2 ayat (1), apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan;
b. tidak dapat melaksanakan kewenangan yang disebabkan perubahan kebijakan Menteri;
c. BKPM mengusulkan penarikan kembali sebagian dan atau keseluruhan kewenangan yang telah diperoleh; dan atau
d. BKPM tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
