Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 147/M-IND/PER/10/2009 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN, IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI, DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEPADA KEPALA BKPM
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, ayat (8), serta Pasal 3 dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri dan atau perubahannya; dan
b. tetap.
3. Mengubah ketentuan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
