Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 147/M-IND/PER/10/2009 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN, IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI, DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEPADA KEPALA BKPM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mendelegasikan kewenangan untuk dan atas nama Menteri kepada Kepala BKPM untuk: a. tetap. b. tetap. c. tetap. d. menerbitkan Izin Usaha Industri dan atau Izin Perluasan bagi jenis industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan e. menerbitkan perubahan/penggantian Izin Usaha Industri dan atau Izin Perluasan bagi jenis industri sebagaimana dimaksud pada huruf d. (2) tetap. (3) tetap. (4) tetap. (5) (4a) Penerbitan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun. (6) tetap. (7) tetap. (8) tetap. (9) Kepala BKPM dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e kepada Pemerintah Provinsi dan/atau menugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, berdasarkan klasifikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ditetapkan oleh BKPM, dengan ketentuan tidak termasuk penerbitan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c. 2. Mengubah ketentuan Pasal 4 huruf a sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda