Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 157-m-ind-per-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 157-m-ind-per-11-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 45/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Kakao Bubuk sesuai dengan ketentuan SNI Kakao Bubuk; dan
b. membubuhkan tanda SNI Kakao Bubuk pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap Kakao Bubuk dalam bentuk curah dilakukan dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.
(3) Setiap importasi Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.
2. Menambahkan ketentuan baru antara Pasal 3 dan Pasal 4 menjadi Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3 A
(1) Perusahaan yang melakukan pemesanan dan pengemasan ulang Kakao Bubuk wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Kakao Bubuk wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Produsen dan pemesan Kakao Bubuk bertanggung jawab atas kualitas produk yang dinyatakan dalam Surat Perjanjian; dan
c. Produsen dan pemesan Kakao Bubuk wajib mencantumkan nama dan alamat perusahaannya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:
a. tanggung jawab Produsen Kakao Bubuk selama dalam masa produksi;
b. tanggung jawab Pemesan Kakao Bubuk untuk pemasaran atau peredarannya.
3. Mengubah ketentuan Pasal 12 menjadi sebagai berikut :
Koreksi Anda
