Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Spesifikasi adalah standar spesifikasi tower transmisi dan konduktor produksi dalam negeri yang digunakan dalam proses percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
2. Standar Harga adalah standar harga tower transmisi dan konduktor produksi dalam negeri yang digunakan sebagai
2016, No.
harga satuan dalam proses pengadaan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
3. Standar Perusahaan Listrik Negara, yang selanjutnya disingkat SPLN, adalah standar produk yang dibuat oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
4. Tower Transmisi adalah struktur tower rangka baja yang digunakan untuk mendukung proses transmisi tenaga listrik tegangan tinggi atau tegangan ekstra tinggi.
5. Konduktor adalah kawat logam tembaga-alumunium yang digunakan untuk menyalurkan tenaga listrik.
6. Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besaran komponen dalam negeri yang merupakan gabungan barang dan jasa pada produk Tower Transmisi dan Konduktor yang digunakan dalam percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
7. Verifikasi adalah kegiatan untuk mendapatkan kepastian kebenaran penggunaan bahan baku dalam negeri dan atau impor dalam proses produksi barang dan jasa untuk menentukan besaran Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN).
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
Tower Transmisi dan Konduktor produk dalam negeri dalam rangka percepatan infrstruktur ketenagalistrikan wajib memenuhi Standar Spesifikasi dan sesuai dengan Standar Harga.
(1) Standar Spesifikasi Tower Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. Tower Transmisi tipe 150 kV, 2x Hawk;
b. Tower Transmisi tipe 150 kV, 2x Zebra;
c. Tower Transmisi tipe 275 kV, 2x Zebra; dan
2016, No.
d. Tower Transmisi tipe 500 kV, 2x Zebra.
(2) Standar Spesifikasi Konduktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. SPLN 41-7:1981 untuk ACSR 240/40 (Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan luas penampang 240 milimeter persegi);
b. SPLN 41-7:1981 untuk ACSR 435/55 (Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan luas penampang 435 milimeter persegi);
c. SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 250 (Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan luas penampang 250 milimeter persegi);
d. SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 450 (Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan luas penampang 450 milimeter persegi);
e. SPLN T3.001-1:2015 untuk ACSR/AS 250 (Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan Aluminum Clad Steel dengan luas penampang 250 milimeter persegi); dan
f. SPLN T3.001-1:2015 untuk ACSR/AS 450 (Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan Aluminum Clad Steel dengan luas penampang 450 milimeter persegi).
(1) Standar Harga Tower Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Harga Konduktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal terjadi perubahan terhadap nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku, Standar Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat disesuaikan.
2016, No.
(2)Penyesuaian Standar Harga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam hal terjadi perubahan nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku yang mengakibatkan perubahan Standar Harga lebih dari 5 % (lima perseratus).
(3) Peninjauan terhadap perubahan nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan setiap 6 bulan oleh Direktur Jenderal.
(4) Penyesuaian Standar Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Dalam rangka meningkatkan penggunaan barang/jasa produk dalam negeri, Tower Transmisi dan Konduktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi nilai TKDN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai TKDN untuk Tower Transmisi paling sedikit 40% (empat puluh perseratus); dan
b. nilai TKDN untuk Konduktor paling sedikit 40% (empat puluh perseratus).
(1) Nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuktikan dengan sertifikat tanda sah nilai TKDN.
(2) Penghitungan nilai TKDN dan penerbitan sertifikat tanda sah nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Terhadap nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan pengawasan sewaktu-waktu oleh Direktur Jenderal.
(2) Apabila berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian antara nilai TKDN pada tower transmisi atau konduktor dengan sertifikat TKDN, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri.
2016, No.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri dapat mencabut sertifikat TKDN tower transmisi atau konduktor.
(4) Direktur Jenderal dapat menyampaikan pencabutan sertifikat TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Spesifikasi dan harga dalam kontrak dan pemesanan yang telah ditetapkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2016, No.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
2016, No.
2016, No.
2016, No.