Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI EKSPORTIR TERDAFTAR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
Rekomendasi ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
