Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI EKSPORTIR TERDAFTAR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian. (2) Perusahaan pemilik IUI harus memiliki Rekomendasi yang diterbitkan oleh Menteri untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau pemurnian. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 15-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id