Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI EKSPORTIR TERDAFTAR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian.
(2) Perusahaan pemilik IUI harus memiliki Rekomendasi yang diterbitkan oleh Menteri untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau pemurnian.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
