Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG LPG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG asal impor yang masuk daerah pabean INDONESIA wajib telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh Pelaku Usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda