Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG LPG
Teks Saat Ini
(1) Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar di wilayah INDONESIA.
(2) Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG dari produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
