Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG LPG
Teks Saat Ini
(1) SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah Tabung Baja LPG yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dan belum habis masa berlakunya wajib telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Regulator Tekanan Rendah Tabung Baja LPG yang telah beredar dan memenuhi ketentuan SNI 7369:2008 serta memiliki SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah Tabung Baja LPG masih dapat beredar selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
