Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG LPG
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memberitahukan dan menyampaikan kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri, kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan perusahaan pemohon tentang:
a. Penerbitan SPPT-SNI;
b. Penundaan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI bila belum memenuhi persyaratan sertifikasi, dan perusahaan pemohon dapat melakukan tindakan perbaikan;
c. Penolakan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI, bila tidak memenuhi persyaratan sertifikasi; dan
d. Pelimpahan SPPT-SNI kepada LSPro yang ditunjuk (Jika LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI tidak ditunjuk lagi);
www.djpp.kemenkumham.go.id
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan surat penetapan hal-hal dimaksud.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
